Alhamdulillah,,, siang tadi sudah dapat S26c sudah di dapat dan Pengajuan VerVal NRG disetujui. Tiba saat untuk posting langkah-langkah VerVal NRG bagi guru yang telah memiliki NRG.
NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru
yang sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki
Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan
verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI.
Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang
sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum
memiliki NRG disediakan fitur untuk ajuan NRG Baru.
Bagi Guru dari KEMENAG, jika NRG tidak ditemukan, silakan melakukan ajuan NRG Baru di VerVal NRG bagi Guru yang Belum memiliki NRG
Sebelum melakukan Verval NRG, sebaiknya di PTK telan memindai (scan ) Sertifikat pendidik dan Ijazah terakhir PTK.